Langsung ke konten utama

ANALISIS KASUS TENTANG “ PUTUSAN MK TERKAIT LGBT DINILAI TAK SESUAI FALSAFAH NEGARA”

ANALISIS KASUS TENTANG “ PUTUSAN MK TERKAIT LGBT DINILAI TAK SESUAI FALSAFAH NEGARA”
Oleh : Fauza Qadriah, Reguler A Pascasarjana USU
Diawali dengan diajukannya permohonan dari pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya, Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.  
Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Terkait Pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara, pada Pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.
Selain itu, homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik belum dewasa atau sudah dewasa.
Menurut perspektif saya bahwa "Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, dan religius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter, dan identitas bangsa,"
Menanggapi hal itu, banyak pakar yang mengaku menyayangkan putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP. Sebab, perilaku asusila seperti LGBT dinilai telah melanggar falsafah bangsa.
Menurut saya bahwa, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pemohon sudah sangat rasional, objektif, dan konstitusional. Hal itu dapat terlihat dari dalil-dalil yang disampaikan memang telah menjadi ancaman nyata bagi bangsa.
Pemohon juga mengaku apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual, dan penyakit sosial yang dapat merusak masa depan genarasi bangsa. 
Penegasan hal tersebut juga terlihat dalam penjelesan tentang uji materi yaitu beliau menyebutkan bahwa  uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religius, sehingga MK seharusnya menerimanya,"
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP), banyak pihak yang salah dalam memahami putusan tersebut.
Menanggapi putusan itu, sejumlah akademisi, mahasiswa dan beberapa kalangan menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual.
Juru Bicara mahkamah konstitusi dalam hal ini menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis
"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya," ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).
Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.
Sementara, terhadap pokok permohonan, seluruh hakim konstitusi mempunyai perhatian yang sama terhadap fenomena yang dipaparkan Pemohon.
Namun, lima hakim berpendapat bahwa substansi permohonan dimaksud sudah menyangkut perumusan delik atau tindak pidana baru yang mengubah secara mendasar baik subjek yang dapat dipidana, perbuatan yang dapat dipidana, sifat melawan hukum perbuatan tersebut, maupun sanksi/ancaman pidananya.
"Sehingga hal itu sesungguhnya telah memasuki wilayah 'criminal policy' yang kewenangannya ada pada pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden,"
Putusan MK pada substansinya memberikan pemaknaan terhadap suatu norma undang-undang, baik memperluas atau mempersempit norma tersebut.
Meski demikian, hal itu terbatas pada undang-undang yang bukan mengubah sesuatu yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana, yang berakibat seseorang dapat dipidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
"Karena Mahkamah Konstitusi concern terhadap fenomena sosial yang dikemukakan oleh Pemohon dalam putusan itu, Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut,"
Dalam putusannya, MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum karena pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Artinya, secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Ketika kita mendengar bahwa kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk mengkriminalisasi Lesbian gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan pasangan kumpul kebo, banyak dari kita yang kemudian ramai sekali mengatakan "rezim ini melegalkan LGBT/kumpul kebo!". Sebagian lain malah berteriak "Ini hari yang bagus untuk HAM!". Padahal, kalau kita mempelajari lagi cakupan fungsi dan kewenangan MK, mungkin kita akan mendapatkan jawaban yang berbeda.
Sebagai pembuka, mungkin perlu disampaikan dulu bahwa tidak ada legalisasi LGBT (khusus Transeksual ada syaratnya) atau kumpul kebo. Hanya saja, tidak ada yang mengkriminalisasi mereka secara categorical (baru pidana kalau misalnya kepada anak di bawah umur atau dengan paksaan). Sudah lama seperti ini, sehingga tidak ada cerita legalisasi apalagi oleh MK yang literally baru kemarin berbicara.
Sesuai Pasal 24C UUD 1945, MK berwenang salah satunya untuk menguji sebuah Undang Undang (UU) terhadap UUD 1945. Maksudnya adalah ketika ada yang merasa bahwa sebuah UU (baik sebagian maupun seluruhnya) bertentangan dengan UUD 1945 maka ia bisa mengajukannya ke MK untuk membatalkannya. Jika MK berpendapat bahwa UU tersebut melanggar UUD 1945 alias inkonstitusional, maka UU tersebut (atau sebagian pasalnya) bisa dibatalkan.
Nah, salah satu 'bid'ah' yang dilakukan oleh MK adalah bahwa ia bisa memutus sebuah UU (atau sebagian pasalnya) adalah conditionally constitutional/inconstitutional, alias konstitusional/inkonstitusional bersyarat. Maksudnya adalah bahwa sebuah pasal UU tidak serta-merta dibatalkan, tapi sebuah makna atau penafsiran tertentu dipaksakan kepadanya melalui putusan MK. Misalnya adalah dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 kasus Machicha Mochtar soal anak luar kawin.
Dalam putusan tersebut, UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 43(1) berbunyi: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." Oleh MK, diputus bahwa pasal ini konstitusional bersyarat. Khususnya, pasal ini konstitusional hanya bila ditafsirkan seperti ini:
"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya" (Putusan hlm 37, Amar Putusan butir 3).
Jika ditafsirkan lain maka inkonstitusional.
Nah dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016, merujuk pada Pertimbangan Mahkamah terhadap pokok perkara, khususnya butir [3.12] dan seterusnya (halaman 430 dan seterusnya). Ternyata sulit ditemukan ada justifikasi terhadap LGBT dan kumpul kebo, apalagi mengatakan bahwa itu harus dilegalisasi.
MK mempertimbangkan bahwa permohonan untuk mengkriminalisasi LGBT dan kumpul kebo adalah memperluas pasal dengan terlalu jauh sehingga membentuk rumusan pidana yang baru. Maka dari itu, ini sudah bukan lagi termasuk ke dalam cakupan kewenangan MK.
Terlebih lagi, ini adalah konteks hukum pidana. Dalam hukum pidana, berlaku asas yang disebut dengan Asas Legalitas. Menurut asas ini, tidak boleh mempidana seseorang kecuali dengan hukum yang telah dibuat sebelum terjadinya perbuatan pidana tersebut. Memang putusan MK ini adalah dianggap setara dengan UU, tapi dalam hal membatalkan atau setidaknya barangkali dalam menafsirkan. Kalau untuk membuat norma baru, apalagi norma hukum pidana, ini tidak bisa dilakukan oleh MK.
Karena itulah, MK mengatakan bahwa perkara ini adalah ranah kewenangan legislator untuk merumuskannya. Ini hanya masalah forum saja, yang memang bisa dikatakan 'masalah teknis'. Ini adalah logika yang sama misalnya mengapa sidang tilang kendaraan tidak bisa dilakukan di Pengadilan Agama, kenapa sidang kasus korupsi tidak bisa di Pengadilan TUN, kenapa tidak bisa menggugat cerai di International Criminal Court, dan lain sebagainya.
Tentu hal ini tidak disetujui oleh sebagian hakim MK. Sebagaimana kita ketahui, dari sembilan hakim ternyata keputusannya tidak mutlak melainkan 5 versus 4, artinya ini memang berat sekali kasusnya (silahkan lihat putusan halaman 453 dan seterusnya untuk pertimbangan hakim yang berpendapat berbeda). Jadi secara akademis perdebatan bisa panjang.
Terlepas dari kita setuju atau tidaknya terhadap mayoritas MK, tetapi setidaknya ini bukan masalah apakah para hakim merasa bahwa LGBT dan kumpul kebo adalah perbuatan yang baik dan harus dilegalisasi.



dengan simpulan akhir bahwa putusan MK yang menolak gugatan soal LGBT tidak dapat diartikan memperbolehkan perbuatan zina dan cabul dengan sesama jenis kelamin.  Larangan terhadap perbuatan tersebut, bisa diatur dengan rancangan undang-undang (RUU) yang telah disiapkan. Selain itu, isu HAM yang kerap kali yang ikut terkait dalam LGBT harus dipisahkan. 

"Soal HAM seperti hak semua manusia pada umumnya harus dijamin. Saya rasa semua pasti setuju saja kecuali untuk urusan legalisasi perkawinan antar kelamin sejenis. Yang terakhir ini di masyarakat barat saja masih belum siap untuk dterima umum, apalagi di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI NURANI JIWA

Mungkin hanya laut yang mengerti Kapan langit akan menangis... Atau mungkin hanya buih yang tahu Kapan mendung berganti warna.. Saat ombak melahirkan darah di bibir karang Selarut ini aku tuliskan sebait pesan buatmu Aku lampirkan penggalan mimpi untuk menyapamu Dalam diam...dalam dendam...dalam ketiadaan... Terpagut mata memandang perih Diujung samudera, panggilan hati membawamu pergi Kala hatimu tersayat belati Aku hanya mampu merintih Adakah mereka miliki segumpal nurani? Setetes darah dengan sebuah kerinduan Yang mampu mengeja gambar keangkuhan tanpa makna Semacam doa tanpa harapan Dan sebuah kerinduan yang kering terbakar Kau masih menanti diujung samudera Bertanya pada ombak… Adakah nurani bersinggah menepi? Oh…Palestina… Tragedi tanpa kesudahanmu Meluluh lantakkan qolbu Ingin kurajut perihmu dengan jamahku Obati lukamu dengan jiwa… Agar kalut tak dapat meraja kembali dalam sepi Oh…Palestina Bumi Isa yang ternoda Kala serdadu zionis gagah diujung ...

Malaysia sudut peradaban...

Dahulu terkenang satu cita yang seakan tak terealisasikan di sudut khayalan...  namun... kembali terketuk satu kalimat yang seakan melayang2 di antara telinga dan alam bawah sadar... "Ada masa dimana Allah akan berikan yang kita butuhkan" Allaahu Akbar.... kuyakini, setiap titik kebahagiaan dan kesuksesan ini terselip doa ikhlas seorang Ayah... umi.... yang selalu mendoakan keberkahan, kebahagiaan, kesuksesan untuk putra putri nya.... . . Allaahu jalla jalaaluh... terkadang sedikit rumit bagi hamba terus mengingat kebaikan dan melupakan kesalahan... ketukan terindah menuju arah yang lebih indah..itu lah yang kami harapkan ya Rabb... syukur atas nikmat.... bahagia atas tiada penat.. dan sedih dilapisi bahagia.. hanya mampu mendoakan kesehatan buat ayah dan umi... semoga cinta dan kasih sayang mereka mendapat balasan cinta fan kasih sayang yang lebih dari Mu ya Allaah.... . . Malaysia, 20 oktober 2015

Sampaikan walau sedikit ilmu

Sedikit kucoba menceritakan penggalan nasihat Arab yang hingga saat ini sangat kunikmati khasiatnya... "Obatilah marah dengan diam" Kalimat sakral lagi singkat ini menentramkan segala bala dan emosi membara saat beberapa pihak mengecam untuk melanjutkan kemarahan nya.. Syukurku telah dibekali ilmu bermanfaat oleh ustadzah nashratussyaifa yang saat duduk dikelas 1G di pesantren ia terus menjelaskan definisi dan contoh dari seluruh mahfudzot atau pantun Arab itu..  Kerap kutemukan orang marah.. Emosi membara.. Obatilah marah itu dengan diam.. Sebab tidak semua pertanyaan da jawabannya... Tidak semua lapar makan nasi obatnya.. Tapi diam lah obat jitu menenangkan kawan yang sedang dalam keadaan marah... Semoga bermanfaat... #bersambung #mariberbagi