ANALISIS
KASUS TENTANG “ PUTUSAN MK TERKAIT LGBT DINILAI TAK SESUAI FALSAFAH NEGARA”
Oleh : Fauza Qadriah, Reguler A Pascasarjana USU
Oleh : Fauza Qadriah, Reguler A Pascasarjana USU
Diawali dengan diajukannya permohonan dari pihak yang menjadi pemohon ini
adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dengan beberapa
orang lainnya, Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan,
perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini dinilai
bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon dalam gugatannya meminta
pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam
ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
Terkait Pasal 285, pemohon meminta
MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan
untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun
yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.
Sementara, pada Pasal 292, pemohon
meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", sehingga semua perbuatan
seksual sesama jenis dapat dipidana.
Selain itu, homoseksual harus
dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik belum dewasa atau sudah
dewasa.
Menurut perspektif saya bahwa "Permohonan ini adalah upaya
mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, dan religius sesuai
Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian
dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter, dan identitas
bangsa,"
Menanggapi
hal itu, banyak pakar yang mengaku menyayangkan putusan MK yang tidak mengabulkan
permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP. Sebab, perilaku asusila
seperti LGBT dinilai telah melanggar falsafah bangsa.
Menurut
saya bahwa, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pemohon sudah sangat
rasional, objektif, dan konstitusional. Hal itu dapat terlihat dari dalil-dalil
yang disampaikan memang telah menjadi ancaman nyata bagi bangsa.
Pemohon
juga mengaku apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya untuk mencegah
meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual, dan penyakit sosial
yang dapat merusak masa depan genarasi bangsa.
Penegasan
hal tersebut juga terlihat dalam penjelesan tentang uji materi yaitu beliau
menyebutkan bahwa uji materi dimaksudkan
untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan
kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan religius, sehingga MK seharusnya
menerimanya,"
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP),
banyak pihak yang salah dalam memahami putusan tersebut.
Menanggapi putusan itu, sejumlah akademisi,
mahasiswa dan beberapa kalangan menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan
homoseksual.
Juru Bicara mahkamah konstitusi
dalam hal ini menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak
melegalkan perbuatan seksual sejenis
"Tidak ada satu kata pun dalam
amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian,
gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya," ujar
Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).
Dalam permohonan tersebut, pemohon
meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal
tersebut.
Sementara, terhadap pokok permohonan,
seluruh hakim konstitusi mempunyai perhatian yang sama terhadap fenomena yang
dipaparkan Pemohon.
Namun, lima hakim berpendapat bahwa
substansi permohonan dimaksud sudah menyangkut perumusan delik atau tindak
pidana baru yang mengubah secara mendasar baik subjek yang dapat dipidana,
perbuatan yang dapat dipidana, sifat melawan hukum perbuatan tersebut, maupun
sanksi/ancaman pidananya.
"Sehingga hal itu sesungguhnya
telah memasuki wilayah 'criminal policy' yang kewenangannya ada pada pembentuk
undang-undang, DPR dan Presiden,"
Putusan MK pada substansinya
memberikan pemaknaan terhadap suatu norma undang-undang, baik memperluas atau
mempersempit norma tersebut.
Meski demikian, hal itu terbatas pada undang-undang yang
bukan mengubah sesuatu yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak
pidana, yang berakibat seseorang dapat dipidana berupa perampasan kemerdekaan
seseorang.
"Karena Mahkamah Konstitusi concern terhadap
fenomena sosial yang dikemukakan oleh Pemohon dalam putusan itu, Mahkamah sudah
menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk
melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut,"
Dalam putusannya, MK menilai dalil para pemohon tersebut
tidak beralasan menurut hukum karena pada prinsipnya permohonan pemohon meminta
Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok
dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu
perbuatan pidana.
Artinya, secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan
tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Ketika kita mendengar bahwa
kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk mengkriminalisasi
Lesbian gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan pasangan kumpul kebo, banyak
dari kita yang kemudian ramai sekali mengatakan "rezim ini melegalkan
LGBT/kumpul kebo!". Sebagian lain malah berteriak "Ini hari yang
bagus untuk HAM!". Padahal, kalau kita mempelajari lagi cakupan fungsi dan
kewenangan MK, mungkin kita akan mendapatkan jawaban yang berbeda.
Sebagai pembuka, mungkin perlu disampaikan dulu bahwa tidak ada legalisasi
LGBT (khusus Transeksual ada syaratnya) atau kumpul kebo. Hanya saja, tidak ada
yang mengkriminalisasi mereka secara categorical (baru
pidana kalau misalnya kepada anak di bawah umur atau dengan paksaan). Sudah
lama seperti ini, sehingga tidak ada cerita legalisasi apalagi oleh MK
yang literally baru kemarin berbicara.
Sesuai Pasal 24C UUD 1945, MK berwenang salah satunya untuk menguji sebuah
Undang Undang (UU) terhadap UUD 1945. Maksudnya adalah ketika ada yang merasa
bahwa sebuah UU (baik sebagian maupun seluruhnya) bertentangan dengan UUD 1945
maka ia bisa mengajukannya ke MK untuk membatalkannya. Jika MK berpendapat
bahwa UU tersebut melanggar UUD 1945 alias inkonstitusional, maka UU tersebut
(atau sebagian pasalnya) bisa dibatalkan.
Nah, salah satu 'bid'ah' yang dilakukan oleh MK adalah bahwa
ia bisa memutus sebuah UU (atau sebagian pasalnya) adalah conditionally
constitutional/inconstitutional, alias
konstitusional/inkonstitusional bersyarat. Maksudnya adalah bahwa sebuah pasal
UU tidak serta-merta dibatalkan, tapi sebuah makna atau penafsiran tertentu
dipaksakan kepadanya melalui putusan MK. Misalnya adalah dalam Putusan MK Nomor
46/PUU-VIII/2010 kasus Machicha Mochtar soal anak luar kawin.
Dalam putusan tersebut, UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada
Pasal 43(1) berbunyi: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." Oleh MK, diputus
bahwa pasal ini konstitusional bersyarat. Khususnya, pasal ini konstitusional
hanya bila ditafsirkan seperti ini:
"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan
keluarga ayahnya" (Putusan hlm 37, Amar Putusan butir 3).
Jika ditafsirkan lain maka inkonstitusional.
Nah dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016, merujuk pada
Pertimbangan Mahkamah terhadap pokok perkara, khususnya butir [3.12] dan
seterusnya (halaman 430 dan seterusnya). Ternyata sulit ditemukan ada
justifikasi terhadap LGBT dan kumpul kebo, apalagi mengatakan bahwa itu harus
dilegalisasi.
MK mempertimbangkan bahwa permohonan untuk mengkriminalisasi LGBT dan
kumpul kebo adalah memperluas pasal dengan terlalu jauh sehingga membentuk
rumusan pidana yang baru. Maka dari itu, ini sudah bukan lagi termasuk ke dalam
cakupan kewenangan MK.
Terlebih lagi, ini adalah konteks hukum pidana. Dalam hukum pidana,
berlaku asas yang disebut dengan Asas Legalitas. Menurut asas ini, tidak boleh
mempidana seseorang kecuali dengan hukum yang telah dibuat sebelum terjadinya
perbuatan pidana tersebut. Memang putusan MK ini adalah dianggap setara dengan
UU, tapi dalam hal membatalkan atau setidaknya barangkali dalam menafsirkan.
Kalau untuk membuat norma baru, apalagi norma hukum pidana, ini tidak bisa
dilakukan oleh MK.
Karena itulah, MK mengatakan bahwa perkara ini adalah ranah kewenangan
legislator untuk merumuskannya. Ini hanya masalah forum saja, yang memang bisa
dikatakan 'masalah teknis'. Ini adalah logika yang sama misalnya mengapa sidang
tilang kendaraan tidak bisa dilakukan di Pengadilan Agama, kenapa sidang kasus
korupsi tidak bisa di Pengadilan TUN, kenapa tidak bisa menggugat cerai di
International Criminal Court, dan lain sebagainya.
Tentu hal ini tidak disetujui oleh sebagian hakim MK. Sebagaimana kita
ketahui, dari sembilan hakim ternyata keputusannya tidak mutlak melainkan 5
versus 4, artinya ini memang berat sekali kasusnya (silahkan lihat putusan
halaman 453 dan seterusnya untuk pertimbangan hakim yang berpendapat berbeda).
Jadi secara akademis perdebatan bisa panjang.
Terlepas dari kita setuju atau tidaknya terhadap mayoritas MK, tetapi
setidaknya ini bukan masalah apakah para hakim merasa bahwa LGBT dan kumpul
kebo adalah perbuatan yang baik dan harus dilegalisasi.
dengan simpulan akhir bahwa putusan MK yang menolak gugatan soal LGBT tidak dapat diartikan memperbolehkan perbuatan zina dan cabul dengan sesama jenis kelamin. Larangan terhadap perbuatan tersebut, bisa diatur dengan rancangan undang-undang (RUU) yang telah disiapkan. Selain itu, isu HAM yang kerap kali yang ikut terkait dalam LGBT harus dipisahkan.
"Soal HAM seperti hak semua manusia pada umumnya harus dijamin. Saya rasa semua pasti setuju saja kecuali untuk urusan legalisasi perkawinan antar kelamin sejenis. Yang terakhir ini di masyarakat barat saja masih belum siap untuk dterima umum, apalagi di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar