Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

GUGATAN MELAWAN HUKUM ( FAUZA QADRIAH ) #SengketaTanah

Kak Wasi Purnama Wati dan Fauza Qadriah di bawah langit Aceh SURAT GUGATAN SENGKETA TANAH Perihal       : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kepada  Yth. Ketua Pengadilan Negeri Medan Di Medan Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: Pengacara FAUZA QADRIAH, SH,Dan FAIZUR RAHMAN, SH No. Reg. Ijin Praktek: 111/3333/PP/Perp/XII/2002; berkantor di Jalan Batu  No. 6 Medan berdasarkan surat kuasa terlampir bertindak untuk dan atas nama klien kami: Nama        : Sutrioso, (yang dalam  hal ini bertindak selaku pemilik tanah.) Umur         : 39 Tahun. Pekerjaan   : PNS. Alamat      : Jalan Suka Maju 44 medan . Yang selanjutnya  disebut sebagai Penggugat. Dengan ini Penggugat Menggugat : Nama         : Tirna. Umur         : 37 Tahun. Pekerjaan   : Wiraswasta Alamat       : Jalan Raya Poros 34 ...

analisa Hukum Oleh Fauzan Arrasyid, S.H.I

STUDI KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA (Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012) Resume oleh Fauzan Arrasyid Terhadap Tulisan Abdurrahman Rahim, S.H.I, MH Pendahuluan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah akhirnya menuai pertentangan di tahun 2012, tepatnya empat tahun setelah UU hasil positivasi hukum Islam ini disahkan. Pertentangan tidak lain dikarenakan salah satu dari materi Undang-undang tersebut, yaitu Pasal 55 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya berpotensi menimbulkan legaldisorder (kegaduhan hukum). Lebih lanjut isi dari pasal 55 sebagai berikut: Pasal 55 (1) Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama, (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad, (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan deng...

Analisa Hukum oleh Fauzan Arrasyid, S.H.I

PERKAWINAN MELALUI TELEPON Oleh Fauzan Arrasyid, S.H.I PENDAHULUAN Dewasa ini bagi mahasiswa muda syariah terlihat mulai tertarik mempertanyakan dan tidak sedikit juga yang mencoba berijtihad terhadap beberapa persoalan fiqih kontemporer. Persalahan fiqih kontemporer yang marak diperdebatkan dikalangan akademis muda syariah ini tidak terlepas dari tingginya teknologi yang dapat menjawab permasalahan ruang dan waktu dalam setiap tindakan hukum. Diskusi menarik tentang pembahasan permasalahan kontemporer seperti ini patut untuk dipertahankan juga didukung pelaksanaannya oleh setiap pelaku akademis. Sehingga budaya akademis, yang oleh sebagian pengamat dinilai sudah menurun, dapat ditingkatkan kembali. Kajian diskusi dewasa ini tentang kajian-kajian fiqih kontemporer tentu harus menggunakan referensi yang jelas untuk dapat menawarkan jawaban yang efektif dan juga efesien bagi pelaku hukum. Bahwa referensi dari kajian terdahulu harus juga dikaji kembali tanpa harus meninggalkann...