Langsung ke konten utama

Analisa Hukum oleh Fauzan Arrasyid, S.H.I

PERKAWINAN MELALUI TELEPON
Oleh Fauzan Arrasyid, S.H.I

PENDAHULUAN
Dewasa ini bagi mahasiswa muda syariah terlihat mulai tertarik mempertanyakan dan tidak sedikit juga yang mencoba berijtihad terhadap beberapa persoalan fiqih kontemporer. Persalahan fiqih kontemporer yang marak diperdebatkan dikalangan akademis muda syariah ini tidak terlepas dari tingginya teknologi yang dapat menjawab permasalahan ruang dan waktu dalam setiap tindakan hukum. Diskusi menarik tentang pembahasan permasalahan kontemporer seperti ini patut untuk dipertahankan juga didukung pelaksanaannya oleh setiap pelaku akademis. Sehingga budaya akademis, yang oleh sebagian pengamat dinilai sudah menurun, dapat ditingkatkan kembali.
Kajian diskusi dewasa ini tentang kajian-kajian fiqih kontemporer tentu harus menggunakan referensi yang jelas untuk dapat menawarkan jawaban yang efektif dan juga efesien bagi pelaku hukum. Bahwa referensi dari kajian terdahulu harus juga dikaji kembali tanpa harus meninggalkannya-sehingga menjawab permasalahan kontemporer berbasis historis. Karenanya dalam tulisan singkat ini penulis akan mencoba mengangkat literature yang terjangkau menjawab permasalahan pemakaian peralatan teknologi dalam acara sacral seperti perkawinan.
Tentu masih kuat diingatan kita, saat Pengadilan Agama Jakarta melalui Putusan No. 1751/P/1989 mengesahkan praktik perkawinan melalui telepon. Putusan ini patut juga menarik untuk dikaji dalam pandangan Islam. Pandangan Islam yang beragam terhadap permasalan ini juga pada akhirnya akan memberikan kesimpulan yang bervariasi. Selamat menikmati.

KEDUDUKAN IJAB DAN KABUL DALAM AKAD NIKAH
Ijab dan Kabul merupakan manifestasi yang berasal dalam akad nikah yang disebabkan atas perasaan suka sama suka, sehingga ijab dan Kabul itu sendiri menjadi unsur yang paling mendasar bagi keabsahan sebuah akad dalam pernikahan. Ijab diucapkan oleh seorang wali, sebagai bentuk pernyataan rela menyerahkan anak perempuannya kepada calon suami, dan Kabul diucapkan oleh suami, sebagai bentuk pernyataan rela mempersunting calon istrinya. Hasil dari ijab Kabul menjadikan suatu kondisi yang tadinya haram menjadi halal dalam suatu hubungan harmonis kekeluargaan.

Disamping beberapa deretan persyaratan dalam akad nikah, terdapat satu pembahasan yang menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang Ittihad Majlis (satu majelis) pada saat melakukan akad.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI NURANI JIWA

Mungkin hanya laut yang mengerti Kapan langit akan menangis... Atau mungkin hanya buih yang tahu Kapan mendung berganti warna.. Saat ombak melahirkan darah di bibir karang Selarut ini aku tuliskan sebait pesan buatmu Aku lampirkan penggalan mimpi untuk menyapamu Dalam diam...dalam dendam...dalam ketiadaan... Terpagut mata memandang perih Diujung samudera, panggilan hati membawamu pergi Kala hatimu tersayat belati Aku hanya mampu merintih Adakah mereka miliki segumpal nurani? Setetes darah dengan sebuah kerinduan Yang mampu mengeja gambar keangkuhan tanpa makna Semacam doa tanpa harapan Dan sebuah kerinduan yang kering terbakar Kau masih menanti diujung samudera Bertanya pada ombak… Adakah nurani bersinggah menepi? Oh…Palestina… Tragedi tanpa kesudahanmu Meluluh lantakkan qolbu Ingin kurajut perihmu dengan jamahku Obati lukamu dengan jiwa… Agar kalut tak dapat meraja kembali dalam sepi Oh…Palestina Bumi Isa yang ternoda Kala serdadu zionis gagah diujung ...

Malaysia sudut peradaban...

Dahulu terkenang satu cita yang seakan tak terealisasikan di sudut khayalan...  namun... kembali terketuk satu kalimat yang seakan melayang2 di antara telinga dan alam bawah sadar... "Ada masa dimana Allah akan berikan yang kita butuhkan" Allaahu Akbar.... kuyakini, setiap titik kebahagiaan dan kesuksesan ini terselip doa ikhlas seorang Ayah... umi.... yang selalu mendoakan keberkahan, kebahagiaan, kesuksesan untuk putra putri nya.... . . Allaahu jalla jalaaluh... terkadang sedikit rumit bagi hamba terus mengingat kebaikan dan melupakan kesalahan... ketukan terindah menuju arah yang lebih indah..itu lah yang kami harapkan ya Rabb... syukur atas nikmat.... bahagia atas tiada penat.. dan sedih dilapisi bahagia.. hanya mampu mendoakan kesehatan buat ayah dan umi... semoga cinta dan kasih sayang mereka mendapat balasan cinta fan kasih sayang yang lebih dari Mu ya Allaah.... . . Malaysia, 20 oktober 2015

Sampaikan walau sedikit ilmu

Sedikit kucoba menceritakan penggalan nasihat Arab yang hingga saat ini sangat kunikmati khasiatnya... "Obatilah marah dengan diam" Kalimat sakral lagi singkat ini menentramkan segala bala dan emosi membara saat beberapa pihak mengecam untuk melanjutkan kemarahan nya.. Syukurku telah dibekali ilmu bermanfaat oleh ustadzah nashratussyaifa yang saat duduk dikelas 1G di pesantren ia terus menjelaskan definisi dan contoh dari seluruh mahfudzot atau pantun Arab itu..  Kerap kutemukan orang marah.. Emosi membara.. Obatilah marah itu dengan diam.. Sebab tidak semua pertanyaan da jawabannya... Tidak semua lapar makan nasi obatnya.. Tapi diam lah obat jitu menenangkan kawan yang sedang dalam keadaan marah... Semoga bermanfaat... #bersambung #mariberbagi