PERKAWINAN
MELALUI TELEPON
Oleh
Fauzan Arrasyid, S.H.I
PENDAHULUAN
Dewasa ini bagi mahasiswa muda syariah
terlihat mulai tertarik mempertanyakan dan tidak sedikit juga yang mencoba
berijtihad terhadap beberapa persoalan fiqih kontemporer. Persalahan fiqih
kontemporer yang marak diperdebatkan dikalangan akademis muda syariah ini tidak
terlepas dari tingginya teknologi yang dapat menjawab permasalahan ruang dan
waktu dalam setiap tindakan hukum. Diskusi menarik tentang pembahasan
permasalahan kontemporer seperti ini patut untuk dipertahankan juga didukung
pelaksanaannya oleh setiap pelaku akademis. Sehingga budaya akademis, yang oleh
sebagian pengamat dinilai sudah menurun, dapat ditingkatkan kembali.
Kajian diskusi dewasa ini tentang
kajian-kajian fiqih kontemporer tentu harus menggunakan referensi yang jelas
untuk dapat menawarkan jawaban yang efektif dan juga efesien bagi pelaku hukum.
Bahwa referensi dari kajian terdahulu harus juga dikaji kembali tanpa harus
meninggalkannya-sehingga menjawab permasalahan kontemporer berbasis historis.
Karenanya dalam tulisan singkat ini penulis akan mencoba mengangkat literature
yang terjangkau menjawab permasalahan pemakaian peralatan teknologi dalam acara
sacral seperti perkawinan.
Tentu masih kuat diingatan kita, saat
Pengadilan Agama Jakarta melalui Putusan No. 1751/P/1989 mengesahkan praktik
perkawinan melalui telepon. Putusan ini patut juga menarik untuk dikaji dalam
pandangan Islam. Pandangan Islam yang beragam terhadap permasalan ini juga pada
akhirnya akan memberikan kesimpulan yang bervariasi. Selamat menikmati.
KEDUDUKAN IJAB DAN KABUL DALAM AKAD NIKAH
Ijab dan Kabul merupakan manifestasi yang
berasal dalam akad nikah yang disebabkan atas perasaan suka sama suka, sehingga
ijab dan Kabul itu sendiri menjadi unsur yang paling mendasar bagi keabsahan
sebuah akad dalam pernikahan. Ijab diucapkan oleh seorang wali, sebagai bentuk
pernyataan rela menyerahkan anak perempuannya kepada calon suami, dan Kabul
diucapkan oleh suami, sebagai bentuk pernyataan rela mempersunting calon
istrinya. Hasil dari ijab Kabul menjadikan suatu kondisi yang tadinya haram
menjadi halal dalam suatu hubungan harmonis kekeluargaan.
Disamping beberapa deretan persyaratan dalam
akad nikah, terdapat satu pembahasan yang menarik untuk dikaji lebih lanjut
tentang Ittihad Majlis (satu majelis) pada saat melakukan akad.
Komentar
Posting Komentar