Langsung ke konten utama

analisa Hukum Oleh Fauzan Arrasyid, S.H.I

STUDI KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA
(Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012)

Resume oleh Fauzan Arrasyid
Terhadap Tulisan Abdurrahman Rahim, S.H.I, MH

Pendahuluan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah akhirnya menuai pertentangan di tahun 2012, tepatnya empat tahun setelah UU hasil positivasi hukum Islam ini disahkan. Pertentangan tidak lain dikarenakan salah satu dari materi Undang-undang tersebut, yaitu Pasal 55 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya berpotensi menimbulkan legaldisorder (kegaduhan hukum). Lebih lanjut isi dari pasal 55 sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama,
(2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad,
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Penjelasan Pasal 55
(1) Cukup Jelas
(2) Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai akad” adalah upaya sebagai berikut:
a. Musyawarah;
b. Mediasi perbankan;
c. Melalui Badan Arbitrase Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau
d. Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
(3) Cukup jelas

Dalam Pasal 55 ayat (1) tersebut secara jelas menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah adalah Peradilam agama. Hal ini tentu memperkuat atau sejalan dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama bahwa “Pengadilan Agama bertugas, berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:……(i) ekonomi syariah”. Secara yuridis tidak ada yang dilanggar dalam Pasal 55 ayat (1) tersebut dikarenakan telah sinkron dengan Undang-undang yang mengatur sebelumnya.
Dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) dinyatakan apabila para pihak memperjanjikan maka penyelesaian dapat dilakukan sesuai akad. Jika kita perhatikan lebih lanjut dari penjelasan tersebut, maka terdapat pilihan penyelesaian sesuai akad yang “dibatasi” lewat jalur non ligitasi dan litigasi. Diantara pilihan non litigasi adalah jalur musyawarah, mediasi perbankan, Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), sementara jalur ligitasi melalui Peradilan Umum.
Analisis yuridis terhadap Pasal 55 ayat (2) mengakibatkan dualism penyelesaian sengketa ekonomi syatriah, dimana Pasal 55 ayat (2) memberi ruang yang sama dalam hal kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah kepada “Peradilan Umum” setelah sebelumnya memberi ketentuan di ayat (2) bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah diselesaikan di Peradilan Agama.
Secara yuridis juga, Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006. Inilah awal perdebatan panjang bermula, saat Undang-undang baru bertentangan dengan Undang-undang sebelumnya, hingga kahirnya melalui upaya Judicial Review melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

Pembahasan
a. UU Nomor 3 tahun 2006; Kewenangan Absolut Peradilan Agama
Dapat dikatakan, “kebangkitan” Peradilan Agama secara yuridis telah dimulai sejak lahirnya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 yang kemudian diperbaharui melalui Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, tentu semangat ini diawali dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Terdapat beberapa alas an fundamental, pertama-setidaknya lahirnya UU ini bukti berkembangnya Peradilan Agama dalam era reformasi nasional dengan diberikannya kewenangan baru yang secara politik hukum merupakan suatu pergeseran yang signifikan dari pembuatan UU Peradilan Agama.
Kedua  jika kita tilik kembali perjalanan historis perdebatan mengenai kompetensi absolut Peradilan Agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah/perbankan syariah  dalam UU ini terlihat kental indikasi upaya “pengkerdilan tersistematis” oleh beberapa pihak yang tidak sepakat dengan diperluasnya kewenangan Peradilan Agama.
Penulis tentu sudah melakukan pengumpulan data, terhadap perubahan-perubahan mendasar “perubahan fundamental” dalam perdebatan di legislasi, diantaranya;
Pertama, dihapuskannya hak opsi dalam menyelesaikan perkara waris. Menurut Abdullah Tri Wahyudi (Anshori:2007) hak opsi adalah hak untuk memilih system hukum yang dikehendaki para pihak berperkara sebagai acuan hukum yang akan diterapkan dalam penyelesaian suatu perkara. Dalam UU Nomor 7 tahun 1989 menjelaskan bahwa bidang kewarisan adalah mengenai siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan tersebut, bilamana berdasarkan hukum Islam. Dalam hal ini para pihak dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang akan digunakan dalam pembagian warisan.
Namun dalam UU Nomor 3 tahun 2006 dinyatakan bahwa hak opsi telah dihapuskan. Sehingga kewenangan Peradilan Agama semakin kokoh, sehingga ummat Islam diharapkan berkiblat pada satu system peradilan, Pengadilan Agama.
Menurut Ketua RUU Panja Peradilan Agama, Akil Mukhtar, secara sosiologis upaya penghapusan ini sudah benar sebab ummat Islam punya hak untuk bias mengikuti hukum yang berkaitan dengan syari`aah. Hukum waris Islam merupakan wilayah agama dan diatur dengan syariat Islam, maka dalam proses penyelesaiannya sudah tentu lembaga litigasi yang subjek hukumnya orang-orang Islam yaitu Peradilan Agama.
Kedua sengketa kepemilikan. Dalam UU Nomor 3 tahun 2006 diatur jika sengketa hak milik atau sengketa keperdataan lainnya selama subjek hukumnya adalah orang-orang Islam maka p=diselesaikan melalui Peradilan Agama sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 50;
(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Tentu ini berbeda dengan UU sebelumnya, UU Nomor 7 tahun 1989, dimana sengketa hak milik atau keperdataan harus terlebih dahulu diselesaikan dalam lingkungan Peradilan Umum. Tentu ini sangat merugikan secara politik hukum dalam hal penegakan/implementasi hukum dalam masyarakat. Satu sisi UU sudah memberikan kewenangan mengadili tetapi dalam hal yang sama UU juga membatasi, sehingga UU terkesan tidak secara “sungguh-sungguh” memberikan kewenangan kepada Peradilan Agama.
Ketiga asas penundukan diri terhadap hukum Islam. Diketahui bahwa salah asas yang berlaku pada Pengadilan Agama adalah “Azas Personalitas Keislaman”. Artinya bahwa Pengadilan Agama hanya menyelesaikan perkara perdata tertentu selama subjeknya adalah masyarakat yang beragama Islam (lihat Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006).
Menurut Anshori dalam Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU Nomor 3 tahun 2006:Sejarah Kedudukan dan Kewenangan  menjelaskan bahwa indicator untuk menentukan kewenangan Peradilan Agama adalah (1) Agama yang dianut oleh kedua belah pihak saat terjadinya hukum adalah beragama Islam, (2) hubungan ikatan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam, jika salah satu atau keduanya tidak terpenuhi maka terhadap kedua belah pihak yang bersengketa tidak berlaku asas persinalitas keislaman. Namun menurut Ketua Panja RUU Peradilan Agama, Akil Mukhtar, bahwa tidak menutup kemungkinan pula jika terdapat masyarakat non-muslim yang memilih menyelesaikan perkara di Peradilan Agama selama dia menundukkan diri terhadap hukum Islam.
Keempat perluasan kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah atau dalam bahasa Belanda berarti compettentie. Pasal 49 huruf (i) UU Nomor 3 tahun 2006 bahwa Peradilan Agama telah diberikan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Siapa sangka proses lahirnya pasal ini begitu a lot dan penuh perjuangan, terlebih saat perjuangan meyakinkan pembuat Undang-undang dan pemerintah akan kesiapan Peradilan Agama (sumber daya manusia-nya) dan mematahkan stigma negatifnya. Berbagai resistensi dari berbagai pihak meragukan kemampuan Peradilan Agama khususnya dalam proses penyelesaian ekonomi syariah.
Tentu penolakan ini tidak bias diterima dari sisi akademis, yuridis, maupun sosiologis. Hakim Peradilan Agama tentu lebih paham mengenai ekonomi syariah ketimbang hakim dari peradilan lainnya sebab secara akademis sebagian besar hakim Peradilan Agama adalah lulusan hukum syariah dan secara yuridis hukum Islam diakui oleh Negara untuk kemudian  boleh tunduk kepadanya dan menjadikannya hukum positif (Akil Mukhtar)

b. Putusan MK No. 93/PUU-X/2012; Kewenangan Peradilan Agama
 Materi uji Judicial Review kali ini pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 55 ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 55
(1) Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama,
(2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad,
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Penjelasan Pasal 55
(1) Cukup Jelas
(2) Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai akad” adalah upaya sebagai berikut:
a. Musyawarah;
b. Mediasi perbankan;
c. Melalui Badan Arbitrase Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau
d. Melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
(3) Cukup jelas

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengadili dalam amar putusannya sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
a. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4867) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. Penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah  (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4867) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi dalam amarnya memutuskan bahwa Pasal 55 ayat (2) secara keseluruhan bertentangan dengan konstitusi. Terdapat beberapa argumentasi. Pertama, bahwa norma utama (ideal norm) adalah Pasal 55 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan secara konstitusi dibenarkan dalam Undang-undang. Secara yuridis bahwa perbankan syariah adalah wilayah muamalat/perdata/private dimana sangat bersinggungan dengan perikatan atau perjanjian diantara dua atau lebih kepada para pihak dan melekat pada asas kebebasan berkontrak, termasuk kebebesan para pihak memilih forum untuk menyelesaikan sengketa.
Kedua, Pasal 55 ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3) adalah norma utama/norma induk, sedangkan penjelasan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) hanyalah penjabaran makna dari pasal induknya (Pasal 55 ayat (2)). Ketika penjelasan atau penjabaran makna dari suatu pasal induk dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka sesungguhnya tidak serta merta pasal yang dijelaskannya ikut menjadi bertentangan, sebab dalam teori pembuatan peratutan perundang-undangan, penjelasan pasal hanya berfungsi menjelaskan maksud pasal induknya dan tidak boleh membuat norma diatas norma induknya.
Dengan demikian terdapat beberapa ketentuan yang dapat dipahami dari analisis putusan Mahkamah Konstitusi;
1. Keputusan Mahkamah Konstitusi mengakibatkan sevara yuridis bahwa semua “pembatasan” pilihan forum (choice of forum) penyelesaian sengketa yang tertera dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik penyelesaian secara ligitasi maupun non ligitasi.
2. Segala ketentuan dari penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus kembali kepada pasal induk yaitu pasal 55 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sehingga choice of forum tetap berlaku.
Tentu timbul pertanyaan, bagaimana mungkin choice of forum penyelesaian diluar Peradilan Agama tetap dibenarkan/diperbolehkan sedangkan Pasal 55 ayat (2) sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Dalam rangka menjawab persoalan baru ini penulis menjelaskan, bahwa;
1. Pilihan forum (choice of forum) tetab dibenarkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
Pasal 55 ayat (3) “Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah” dan diantara forum penyelesaian sengketa selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah diluar peradilan (non ligitasi) yang lazim dilakukan sebagai berikut:
a. Musyawarah Internal
Diantaranya dengan jalan merevitalisasi proses yaitu dengan evaluai ulang pembiayaan dengan jalan rescheduling atau perubahan menyangkut jadwal pembayaran, restructuring yaitu dengan perubahan sebagian atau seluruh ketentuan-ketentuan pembiayaan, recondition yaitu perubahan sebagian atau seluruh ketentuan-ketentuan.
b. Alternative Dispuste Resolution (ADR)
Yaitu alternative penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak di luar pengadilan, diantaranya dengan jalan konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian para ahli.
c. Arbitrase Syariah (Basyarnas
Adalah satu penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) setelah kata mufakat dari hasil musyawatah tidak tercapai. Namun penyelesaian melalui Basyarnas dapat dilakukan apabila terjadi kesepakatan dan dicantumkan dalam akta akad sejak awal sebelum sengketa (pactum de comprimittendo)
2. Pilihan penyelesaian sesuai akad (choice of forum) adalah pilihan kedua bila para pihak tidak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Peradilan agama.
3. Pilihan forum (choice of forum) penyelesaian sengketa perbankan syariah atau ekonomi syariah harus “diwajibkan” untuk membuat kesepakatan tersebut secara tertulis dan di dalam akta tersebut lengkap termuat mengenai hak dan kewajiban masing-masing.

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan uraian diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan yang terkait dengan masalah yang diangkat:
1. Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan semua penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan konstitusi dan diangap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sedangkan Pasal 55 ayat (2) sebagai pasal dasar induk tetap mengikat;
2. Pembatasan pilihan forum (choice of forum) dalam penjelasan Pasal 55 ayat 2, baik melalui non ligitasi (musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah) dan pilihan litigasi (Peradilan Umum) semuanya dinyatakan melanggar konstitusi dan tidak mengikat lagi;
3. Peradilan Agama adalah satu-satunya lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah dan ekonomi syariah umumnya serta tidak ada lagi dualism kewenangan absolit lembaga peradilan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri;
4. Penyelesaian sengketa sesuai akad diperkenankan oleh Undang-undang untuk memilih forum penyelesaian di luar peradilan Agama bilamana para pihak menyepakati dalam akad secara tertulis dan jelas;
5. Ketentua pemilihan penyelesaian sesuai akad di luar Pengadilan Agama diperbolehkan oleh Undang-undang selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Wassalam,
Ciputat, 2 Oktober 2014
Perpustakaan SPs UIN Jakarta
11:27 AM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI NURANI JIWA

Mungkin hanya laut yang mengerti Kapan langit akan menangis... Atau mungkin hanya buih yang tahu Kapan mendung berganti warna.. Saat ombak melahirkan darah di bibir karang Selarut ini aku tuliskan sebait pesan buatmu Aku lampirkan penggalan mimpi untuk menyapamu Dalam diam...dalam dendam...dalam ketiadaan... Terpagut mata memandang perih Diujung samudera, panggilan hati membawamu pergi Kala hatimu tersayat belati Aku hanya mampu merintih Adakah mereka miliki segumpal nurani? Setetes darah dengan sebuah kerinduan Yang mampu mengeja gambar keangkuhan tanpa makna Semacam doa tanpa harapan Dan sebuah kerinduan yang kering terbakar Kau masih menanti diujung samudera Bertanya pada ombak… Adakah nurani bersinggah menepi? Oh…Palestina… Tragedi tanpa kesudahanmu Meluluh lantakkan qolbu Ingin kurajut perihmu dengan jamahku Obati lukamu dengan jiwa… Agar kalut tak dapat meraja kembali dalam sepi Oh…Palestina Bumi Isa yang ternoda Kala serdadu zionis gagah diujung ...

Malaysia sudut peradaban...

Dahulu terkenang satu cita yang seakan tak terealisasikan di sudut khayalan...  namun... kembali terketuk satu kalimat yang seakan melayang2 di antara telinga dan alam bawah sadar... "Ada masa dimana Allah akan berikan yang kita butuhkan" Allaahu Akbar.... kuyakini, setiap titik kebahagiaan dan kesuksesan ini terselip doa ikhlas seorang Ayah... umi.... yang selalu mendoakan keberkahan, kebahagiaan, kesuksesan untuk putra putri nya.... . . Allaahu jalla jalaaluh... terkadang sedikit rumit bagi hamba terus mengingat kebaikan dan melupakan kesalahan... ketukan terindah menuju arah yang lebih indah..itu lah yang kami harapkan ya Rabb... syukur atas nikmat.... bahagia atas tiada penat.. dan sedih dilapisi bahagia.. hanya mampu mendoakan kesehatan buat ayah dan umi... semoga cinta dan kasih sayang mereka mendapat balasan cinta fan kasih sayang yang lebih dari Mu ya Allaah.... . . Malaysia, 20 oktober 2015

Sampaikan walau sedikit ilmu

Sedikit kucoba menceritakan penggalan nasihat Arab yang hingga saat ini sangat kunikmati khasiatnya... "Obatilah marah dengan diam" Kalimat sakral lagi singkat ini menentramkan segala bala dan emosi membara saat beberapa pihak mengecam untuk melanjutkan kemarahan nya.. Syukurku telah dibekali ilmu bermanfaat oleh ustadzah nashratussyaifa yang saat duduk dikelas 1G di pesantren ia terus menjelaskan definisi dan contoh dari seluruh mahfudzot atau pantun Arab itu..  Kerap kutemukan orang marah.. Emosi membara.. Obatilah marah itu dengan diam.. Sebab tidak semua pertanyaan da jawabannya... Tidak semua lapar makan nasi obatnya.. Tapi diam lah obat jitu menenangkan kawan yang sedang dalam keadaan marah... Semoga bermanfaat... #bersambung #mariberbagi