Langsung ke konten utama

Postingan

Membiasakan diri dalam kebaikan

Perbuatan yang menurut kita remeh boleh jadi istimewa di mata Allah SWT. Perbuatan yang kita anggap mewah boleh jadi justru tidak berharga menurut Allah SWT Dalam riwayat yang dituturkan Bukhari dan Muslim dikisahkan, ketika turun ayat sedekah, kaum Mukmin mengangkut barang-barang di atas punggung mereka untuk mendapatkan upah dari jasa mengangkut itu guna disedekahkan. Datanglah seseorang lalu bersedekah dengan sesuatu yang banyak, orang-orang mencela, ‘Ah, ia hanya pamer saja’. Kemudian datang lagi orang lain lalu bersedekah dengan satu sha kurma, orang-orang mencela, ‘Sebenarnya Allah tidak memerlukan makanan satu sha ini’. Turunlah ayat, “Orang-orang yang mencela kaum Mukmin yang bersedekah dengan suka rela dan mencela mereka yang tidak memiliki sesuatu untuk sedekah kecuali sebatas kemampuan, maka orang-orang itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS At-Taubah: 79). Melalui ayat itu, Allah SWT hendak membantah anggapa...
Postingan terbaru

ANALISIS KASUS TENTANG “ PUTUSAN MK TERKAIT LGBT DINILAI TAK SESUAI FALSAFAH NEGARA”

ANALISIS KASUS TENTANG “ PUTUSAN MK TERKAIT LGBT DINILAI TAK SESUAI FALSAFAH NEGARA” Oleh : Fauza Qadriah, Reguler A Pascasarjana USU Diawali dengan diajukannya permohonan dari pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya, Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945.   Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. Terkait Pasal 285, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki. Sementara, pada Pasal 292, pemohon memint...

Ayah umi.. dua permata dunia terbaikku

2017... Kini usiaku sudah 21 tahun, sepanjang usia ini belum mampu beri kebahagiaan Haqiqi untuk kedua permata yang harus kucintai, kubanggakan, kujaga hatinya.. kupermanenkan kebahagiaan nya... Umi dan ayahku tercinta.. sungguh tersedu mengingat usia yang kini mulai menua.. Terkadang karena banyak pinta ibadah mereka terhambat sedikit karnaku.. oh Allaah ampuni segala khilaf ini... Tak terbayang apa yg harus aku berikan kedepannya... Usaha maksimal membuat ku harus berjuang maksimal untuk membahagiakan mereka... Aku sadar, usaha bukanlah yg diinginkan ayah dan umi... Menjadi anak yg do'anya Allaah ijabah.. itulah yg mereka harapkan.. Ayah.. kini usiamu sudah 57 dipenghujung Desember ini kakak berdoa, semoga Allah sehatkan jasmani Ayah.. agar kokoh segala ibadah... Umi... Kini umi juga sudah diusia 54... Kakak selalu berdoa semoga segala doa dan harapan umi untuk kami bisa kami wujudkan satu persatu... Semoga Allaah sehatkan umi... Allaah lindungi umi... Allaah berikan keb...

Reflections on the sociology of law: A rejection of law as ‘socially marginal’ Jane Donoghue*

Refleksi pada sosiologi hukum: Penolakan Hukum sebagai 'marjinal sosial' Jane Donoghue * Sekolah Hukum, Universitas Reading, Rumah Foxhill, Whiteknights Road, Reading RG6 7BA, Inggris Abstrak Menolak konsep hukum yang patuh terhadap patologi sosial, tujuan utama artikel ini adalah untuk menemukan posisi hukum sebagai isu penting dalam struktur sosial dan ­ ― kekuasaan ― yang perlu  dipertimbangkan sebagai elemen sentral dalam pembangunan masyarakat dan lembaga sosial. Dengan demikian, artikel ini berpendapat bahwa konsep yurisprudensi yang lebih luas seperti prosedur hukum dan keadilan prosedur, kekuasaan yuridis dan kebijaksanaan itu meyakinkan, masalah sosial normatif yang kuat (sebanyak masalah hukum) yang secara positif memerlukan pertimbangan dan representasi dalam studi empiris fenomena sosiologis. Berkaca dari bukti penelitian dan ilmu tentang prosedur hukum dan pengambilan keputusan, artikel ini mencoba menjelaskan hubungan antar kekuatan, 'sosial'...

Tunaikan belajar di pulau seberang kakak

Ahad, 3 September 2017 Ayuhan langkah jihad mu harus ditunaikan... Semangat juang mu harus dikobarkan... Sesaat kau akan teringat rintihan doa setiap yang memiliki sayang tulus akan kesuksesanmu... Kakakku..  Kemarin sentakan mimpi mengguncangkan istirahat malam ku.. Disela mimpi kurasa diri ini pun berangkat bersama ke pulau jawa... Menimba ilmu bersama disana.. Tapi Allah berkehendak lain.. Bahagiaku akan keberhasilanmu kak.. Kak.. Setiap adik selalu menginginkan kebahagian untuk kakaknya.. Begitu pula denganku.. Tak pernah tinggal kumendoakan kebahagiaan langkah dan rutinitasmu.. Berbahagialah kak.. AKu yakin.. Kau bisa membawa kabar baik itu.. Sebab kau sosok hebat yang pernah aku kenal... Peredam emosi dikala marahku diskala 100%.. Mungkin kau sudah tak asing dengan kalimat perantauan.. Ketidak asingan itu semoga menjadikanmu lebih menjaga segala hal untuk kebaikan dan kesehatan jasmanimu.. Sehat2 slalu di kampung orang kak.. Pulanglah dengan membawa segudang kisah, y...

GUGATAN MELAWAN HUKUM ( FAUZA QADRIAH ) #SengketaTanah

Kak Wasi Purnama Wati dan Fauza Qadriah di bawah langit Aceh SURAT GUGATAN SENGKETA TANAH Perihal       : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kepada  Yth. Ketua Pengadilan Negeri Medan Di Medan Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: Pengacara FAUZA QADRIAH, SH,Dan FAIZUR RAHMAN, SH No. Reg. Ijin Praktek: 111/3333/PP/Perp/XII/2002; berkantor di Jalan Batu  No. 6 Medan berdasarkan surat kuasa terlampir bertindak untuk dan atas nama klien kami: Nama        : Sutrioso, (yang dalam  hal ini bertindak selaku pemilik tanah.) Umur         : 39 Tahun. Pekerjaan   : PNS. Alamat      : Jalan Suka Maju 44 medan . Yang selanjutnya  disebut sebagai Penggugat. Dengan ini Penggugat Menggugat : Nama         : Tirna. Umur         : 37 Tahun. Pekerjaan   : Wiraswasta Alamat       : Jalan Raya Poros 34 ...

analisa Hukum Oleh Fauzan Arrasyid, S.H.I

STUDI KEWENANGAN ABSOLUT PERADILAN AGAMA (Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012) Resume oleh Fauzan Arrasyid Terhadap Tulisan Abdurrahman Rahim, S.H.I, MH Pendahuluan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah akhirnya menuai pertentangan di tahun 2012, tepatnya empat tahun setelah UU hasil positivasi hukum Islam ini disahkan. Pertentangan tidak lain dikarenakan salah satu dari materi Undang-undang tersebut, yaitu Pasal 55 ayat 2 dan 3 beserta penjelasannya berpotensi menimbulkan legaldisorder (kegaduhan hukum). Lebih lanjut isi dari pasal 55 sebagai berikut: Pasal 55 (1) Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama, (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai isi akad, (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan deng...