![]() |
| Kak Wasi Purnama Wati dan Fauza Qadriah di bawah langit Aceh |
SURAT GUGATAN SENGKETA
TANAH
Perihal : Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Di Medan
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Pengacara FAUZA QADRIAH, SH,Dan FAIZUR RAHMAN, SH No.
Reg. Ijin Praktek: 111/3333/PP/Perp/XII/2002; berkantor di Jalan Batu No.
6 Medan berdasarkan surat kuasa terlampir bertindak untuk dan atas nama klien
kami:
Nama : Sutrioso, (yang
dalam hal ini bertindak selaku pemilik tanah.)
Umur : 39 Tahun.
Pekerjaan : PNS.
Alamat : Jalan Suka Maju 44 medan .
Yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini Penggugat Menggugat :
Nama : Tirna.
Umur : 37 Tahun.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Poros 34
Medan.
Selanjutnya disebut Tergugat.
Adapun duduk perkaranya sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek pembangunan rumah sederhana khusus
pegawai negeri sipil Kota Medan, tergugat mendapatkan tanah beserta rumah yang
luasnya mencapai 140 m2 sebagai hak milik yang sah berdasarkan sertifikat tanah
yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria
Propinsi Sumatera Utara tanggal 4 Maret 1989 no 15 Bahwa tanah tersebut
terletak di kecamatan Sunggal Kota Medan, dengan batas: Sebelah utara berbatas
dengan tanah milik Andi Sebelah timur berbatas dengan jalan raya Sebelah
barat dengan Ali Sebelah selatan dengan tanah milik tergugat.
2. Bahwa tergugat telah membuka areal pertamanan dengan berbagai macam bunga,
dengan berbatasan dengan tanah milik penggugat yang menimbulkan kegelisahan
penggugat di karenakan aktifitas ini dilakukan siang dan malam. Bahwa
memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah di pancangkan
oleh tergugat, ternyata tergugat akan membuat sebuah jalan kecil yang
menghubungkan antara taman dengan rumahnya.
3. Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah di kerjakan dengan merusak,
menggusur tanah serta tanaman yang tumbuh di atasnya sepanjang 1.5 x 8 meter.
4. Bahwa dalam pengusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas sepuluh
pohon rambutan yang telah berumur lima tahun yang sedang berbuah menghasilkan
rata-rata 3 karung beras 25Kg per batang .Di samping itu telah ditebang pula
pohon lain yaitu durian dan salak.
5. Bahwa penggugat telah datang menghadap kepada kepada Kepala Desa helvetia
menanyakan apakah Kepala Desa mengetahui rencana pembuatan jalan oleh tergugat
tersebut, ternyata Kepala Desa tidak tahu akan hal ini.
6. Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan
kerugian materi milik penggugat ,sebagaimana diuraikan seperti di bawahini
:Tanah milik penggugat seluas 1.5m x 8m =12m2 dengan taksiran harga
sekarang Rp.1.700.000,- ,jadi keseluruhan harga semua = 12 x
Rp.1.700.000,- =Rp.20.400.000,- Sepuluh batang Pohon Rambutan berumur lima
tahun dengan hasil rata-rata 3 karung beras 25KG perbatang, dengan harga
Rp25.000,- semuanya berjumlah 10 x 3x Rp.25.000,- =Rp.750.000,- Nilai Pohon
Rambutan itu sendiri rata-rata Rp.150.000,-jadisemuanya 10 x Rp.150.000,- =
Rp.1.500.000,- Lima belas batang Pohon Durian berumur delapan tahun dengan
hasil rata-rata 10 buah perpohon dengan harga Rp.15.000,-semuanya berjumlah 15
x 10 x Rp.15.000,- =Rp.2.250.000,- .Nilai Pohon Durian itu sendiri rata-rata
Rp.300.000,- jadi semuanya 15 x Rp.300.000,- =Rp.4.500.000,- Di samping
pohon-pohon tersebut terdapat tanaman Salak denganhasil rata-rata 3 kilogram
dengan harga Rp.3.000,-jadi semuanya 15 x Rp.3.000,- =Rp.45.000,- Jumlah
kerugian penggugat keseluruhan Rp.20.400.000,- + Rp.750.000,- + Rp.1.500.000,-
+Rp.2.250.000,- + Rp.4.500.000,- + Rp.45.000,- =Rp.29.445.000,-(dua puluh
sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
7. Bahwa tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa
perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena
jelas memperkosa hak orang lai sehingga menimbulkan kerugian yang tidak
sedikit. Bahwa perbuatan tergugat apabila tidak segera di hentikan dan
diselesaikan perkaranya, di khawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar
lagi.
8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini penggugat
mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan berkenan memanggil kedua
belah pihak untuk di dengar dan di periksa di muka persidangan serta memutuskan
sebagai hukum:
Dalam Provisi:
Dalam Provisi:
1. Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri
dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik penggugat
sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara.
2. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satujuta
rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara
ini kepada pengugat.
Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengans
egala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat
3. Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanaman yang tumbuh di atasnya yang
menjadi sengketa, adalah milik yang sah dari penggugat
4. Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik penggugat dan
mencabut semua patok yang telah di pancangkan oleh tergugat di atas kebun
milik penggugat
5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian masing-masing kepada
pengugat sejumlah Rp.29.445.000,-(dua puluh sembilan juta empat ratus
empat puluh lima ribu rupiah ).
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada
perlawanan , banding dan kasasi
7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar
Rp1.000.000,00(satujuta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan
putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada penggugat
8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara
ini
Atau:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya
memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik
adalah patut dan adil.
Medan,5 Januari 2017
Hormat Kami
KuasaHukum
FAUZA QADRIAH ,SH

Komentar
Posting Komentar