Langsung ke konten utama

GUGATAN MELAWAN HUKUM ( FAUZA QADRIAH ) #SengketaTanah

Kak Wasi Purnama Wati dan Fauza Qadriah di bawah langit Aceh
SURAT GUGATAN SENGKETA TANAH

Perihal       : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Kepada  Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Di Medan

Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Pengacara FAUZA QADRIAH, SH,Dan FAIZUR RAHMAN, SH No. Reg. Ijin Praktek: 111/3333/PP/Perp/XII/2002; berkantor di Jalan Batu  No. 6 Medan berdasarkan surat kuasa terlampir bertindak untuk dan atas nama klien kami:
Nama        : Sutrioso, (yang dalam  hal ini bertindak selaku pemilik tanah.)
Umur         : 39 Tahun.
Pekerjaan   : PNS.
Alamat      : Jalan Suka Maju 44 medan .
Yang selanjutnya  disebut sebagai Penggugat.
Dengan ini Penggugat Menggugat :
Nama         : Tirna.
Umur         : 37 Tahun.
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat       : Jalan Raya Poros 34 Medan.
Selanjutnya disebut Tergugat.

Adapun duduk perkaranya sebagai berikut:
1.      Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek pembangunan rumah sederhana khusus pegawai negeri sipil Kota Medan, tergugat mendapatkan tanah beserta rumah yang luasnya mencapai 140 m2 sebagai hak milik yang sah berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Propinsi Sumatera Utara tanggal 4 Maret 1989 no 15 Bahwa tanah tersebut terletak di kecamatan Sunggal Kota Medan, dengan batas: Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Andi Sebelah timur berbatas dengan jalan raya Sebelah barat dengan Ali Sebelah selatan  dengan tanah milik tergugat.
2.      Bahwa tergugat telah membuka areal pertamanan dengan berbagai macam bunga, dengan berbatasan dengan tanah milik penggugat yang menimbulkan kegelisahan penggugat di karenakan aktifitas ini dilakukan siang dan malam. Bahwa  memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah di pancangkan oleh tergugat, ternyata tergugat akan membuat sebuah jalan kecil yang menghubungkan antara taman dengan rumahnya.
3.      Bahwa hingga saat ini pembuatan jalan telah di kerjakan dengan merusak, menggusur tanah serta tanaman yang tumbuh di atasnya sepanjang 1.5 x 8 meter.
4.      Bahwa dalam pengusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas sepuluh pohon rambutan yang telah berumur lima tahun yang sedang berbuah menghasilkan rata-rata 3 karung beras 25Kg per batang .Di samping itu telah ditebang pula pohon lain yaitu durian dan salak.
5.      Bahwa penggugat telah datang menghadap kepada kepada Kepala Desa helvetia menanyakan apakah Kepala Desa mengetahui rencana pembuatan jalan oleh tergugat tersebut, ternyata Kepala Desa tidak tahu akan hal ini.
6.      Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah menimbulkan kerugian materi milik penggugat ,sebagaimana diuraikan seperti di bawahini :Tanah milik penggugat seluas 1.5m x 8m =12m2  dengan taksiran harga sekarang Rp.1.700.000,-  ,jadi keseluruhan harga semua = 12 x Rp.1.700.000,- =Rp.20.400.000,- Sepuluh batang Pohon Rambutan berumur lima tahun dengan hasil rata-rata 3 karung beras 25KG perbatang, dengan harga Rp25.000,- semuanya berjumlah 10 x 3x Rp.25.000,- =Rp.750.000,- Nilai Pohon Rambutan itu sendiri rata-rata Rp.150.000,-jadisemuanya 10 x Rp.150.000,- = Rp.1.500.000,- Lima belas batang Pohon Durian berumur delapan tahun dengan hasil rata-rata 10 buah perpohon dengan harga Rp.15.000,-semuanya berjumlah 15 x 10 x Rp.15.000,- =Rp.2.250.000,- .Nilai Pohon Durian itu sendiri rata-rata Rp.300.000,- jadi semuanya 15 x Rp.300.000,- =Rp.4.500.000,- Di samping pohon-pohon tersebut terdapat tanaman Salak denganhasil rata-rata 3 kilogram dengan harga Rp.3.000,-jadi semuanya 15 x Rp.3.000,- =Rp.45.000,- Jumlah kerugian penggugat keseluruhan Rp.20.400.000,- + Rp.750.000,- + Rp.1.500.000,- +Rp.2.250.000,- + Rp.4.500.000,- + Rp.45.000,- =Rp.29.445.000,-(dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
7.      Bahwa tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya dapat mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena jelas memperkosa hak orang lai sehingga menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Bahwa perbuatan tergugat apabila tidak segera di hentikan dan diselesaikan perkaranya, di khawatirkan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
8.      Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan berkenan memanggil kedua belah pihak untuk di dengar dan di periksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum:
Dalam Provisi:
1.      Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak milik penggugat sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara.
2.      Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satujuta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini kepada pengugat.
Dalam pokok perkara:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengans egala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat
3.      Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanaman yang tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, adalah milik yang sah dari penggugat
4.      Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik penggugat dan mencabut  semua patok yang telah di pancangkan oleh tergugat di atas kebun milik penggugat
5.      Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian masing-masing kepada pengugat  sejumlah Rp.29.445.000,-(dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
6.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan , banding dan kasasi
7.      Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00(satujuta rupiah)  untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada penggugat
8.      Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau:
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut  pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil.


Medan,5 Januari 2017
Hormat Kami
KuasaHukum


FAUZA QADRIAH ,SH


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI NURANI JIWA

Mungkin hanya laut yang mengerti Kapan langit akan menangis... Atau mungkin hanya buih yang tahu Kapan mendung berganti warna.. Saat ombak melahirkan darah di bibir karang Selarut ini aku tuliskan sebait pesan buatmu Aku lampirkan penggalan mimpi untuk menyapamu Dalam diam...dalam dendam...dalam ketiadaan... Terpagut mata memandang perih Diujung samudera, panggilan hati membawamu pergi Kala hatimu tersayat belati Aku hanya mampu merintih Adakah mereka miliki segumpal nurani? Setetes darah dengan sebuah kerinduan Yang mampu mengeja gambar keangkuhan tanpa makna Semacam doa tanpa harapan Dan sebuah kerinduan yang kering terbakar Kau masih menanti diujung samudera Bertanya pada ombak… Adakah nurani bersinggah menepi? Oh…Palestina… Tragedi tanpa kesudahanmu Meluluh lantakkan qolbu Ingin kurajut perihmu dengan jamahku Obati lukamu dengan jiwa… Agar kalut tak dapat meraja kembali dalam sepi Oh…Palestina Bumi Isa yang ternoda Kala serdadu zionis gagah diujung ...

Malaysia sudut peradaban...

Dahulu terkenang satu cita yang seakan tak terealisasikan di sudut khayalan...  namun... kembali terketuk satu kalimat yang seakan melayang2 di antara telinga dan alam bawah sadar... "Ada masa dimana Allah akan berikan yang kita butuhkan" Allaahu Akbar.... kuyakini, setiap titik kebahagiaan dan kesuksesan ini terselip doa ikhlas seorang Ayah... umi.... yang selalu mendoakan keberkahan, kebahagiaan, kesuksesan untuk putra putri nya.... . . Allaahu jalla jalaaluh... terkadang sedikit rumit bagi hamba terus mengingat kebaikan dan melupakan kesalahan... ketukan terindah menuju arah yang lebih indah..itu lah yang kami harapkan ya Rabb... syukur atas nikmat.... bahagia atas tiada penat.. dan sedih dilapisi bahagia.. hanya mampu mendoakan kesehatan buat ayah dan umi... semoga cinta dan kasih sayang mereka mendapat balasan cinta fan kasih sayang yang lebih dari Mu ya Allaah.... . . Malaysia, 20 oktober 2015

Sampaikan walau sedikit ilmu

Sedikit kucoba menceritakan penggalan nasihat Arab yang hingga saat ini sangat kunikmati khasiatnya... "Obatilah marah dengan diam" Kalimat sakral lagi singkat ini menentramkan segala bala dan emosi membara saat beberapa pihak mengecam untuk melanjutkan kemarahan nya.. Syukurku telah dibekali ilmu bermanfaat oleh ustadzah nashratussyaifa yang saat duduk dikelas 1G di pesantren ia terus menjelaskan definisi dan contoh dari seluruh mahfudzot atau pantun Arab itu..  Kerap kutemukan orang marah.. Emosi membara.. Obatilah marah itu dengan diam.. Sebab tidak semua pertanyaan da jawabannya... Tidak semua lapar makan nasi obatnya.. Tapi diam lah obat jitu menenangkan kawan yang sedang dalam keadaan marah... Semoga bermanfaat... #bersambung #mariberbagi